56.418 Bidang Tanah di Kabupaten Sikka Belum Bersertifikat, BPN Sebut Masyarakat Tidak Aktif

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Dari total luas wilayah Kabupaten Sikka yang kurang lebih 173.191 ha, sekitar 56.418 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

Berdasarkan keadaan data Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka tertanggal 13 November 2023, tanah di Kabupaten Sikka yang terdaftar sebanyak 150.161 bidang tanah. Dari jumlah itu, 93.743 bidang tanah sudah bersertifikat sedangkan 56.418 bidang tanah belum memiliki sertifikat.

Sedangkan potensi bidang tanah di Kabupaten Sikka berdasarkan jenis haknya, 91.012 bidang dengan luas total keseluruhan 304.475.389 m2 merupakan hak milik. Bidang tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) berjumlah 10 bidang dengan luas total keseluruhan 3.259.016 m2.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertifikat Tanah dan Wakaf di Labuan Bajo

Sementara itu, bidang tanah yang masuk kategori Hak Guna Bangunan (HGB) berjumlah 1.172 bidang tanah dengan luas totalnya 1.255.035 m2 . Hak Pakai (HP) berjumlah 1.410 dengan luas total keseluruhan 6.984.273 m2, Hak Pengelolaan (HPL) sebanyak 9 bidang tanah dengan luas total keseluruhan 4.802.443 m2. Tanah wakaf berjumlah 15 bidang dengan luas total keseluruhan 37.429 m2.

Kepala BPN Kabupaten Sikka, Faizin melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Imelda Florante Ray menjelaskan, 56 ribuan bidang tanah di Kabupaten Sikka yang belum tersertifikat karena terbatasnya target dan anggaran dari kementerian.

“Sehingga apabila masyarakat tidak aktif untuk mengurus sertifikat, maka akan terjadi seperti itu,” jelas Imelda Florante Ray, Senin, 4 Desember 2023.

Pada tahun 2024, lanjut Imelda, BPN Kabupaten Sikka berkomitmen melakukan upaya intensif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembuatan sertifikat dan menyampaikan manfaat pembuatan sertifikat.

Untuk tahun 2024 sendiri, BPN Kabupaten Sikka menargetkan 12 ribu bidang tanah yang harus disertifikat yang tersebar di delapan desa yakni Desa Koting A, Desa Koting B, Desa Lusitada, Desa Werang, Desa Tuabao, Desa Darat Pantai, Desa Darat Gunung dan Desa Nitakloang.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

BERITATERKAIT

Baca Juga

Ikuti kami di

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *