Alexander Marwata Klaim Siap Dipanggil Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan telah siap dipanggil Bareskrim Polri. Alex mengaku siap memberikan keterangan terkait kasus yang sedang dialami oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

Baca Juga

Muhaimin Janjikan Kemakmuran untuk PMI di Arab Saudi

Pengamat: Keluarnya Prabowo dari Oposisi tidak Kurangi Polarisasi

PPATK: Laporan Dugaan Transaksi Janggal di Pemilu Naik 100 Persen

“Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Soal permintaan Firli yang meminta polisi untuk memanggilnya, dia menjelaskan, setiap tersangka juga memiliki hak untuk memanggil saksi yang akan meringankannya.

“Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan,” katanya.

Alexander mengaku mengetahui yang dikerjakan Firli di KPK. “Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu. Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika, misalnya, nanti masuk ke pokok perkara,” katanya.

Namun Alex menjelaskan dirinya akan ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan dengan melihat situasi dan kondisi saat ini. “Saya lihat agenda siang nanti di kantor ada apa? Kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda saja, kalau tidak ada, kalau saya enggak capek, saya datang ke Bareskrim atau penyidik Bareskrim ke kantor (KPK),” katanya.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Kamis. Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

sumber : Antara

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika …

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *