Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menandatangani MoU dalam rangka melakukan pencegahan aliran dana yang tidak wajar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi penandatanganan MoU ini. Dia berkomitmen bahwa PPATK akan membantu tugas Inspektorat Jenderal Kemenag dalam menindaklanjuti laporan tindak korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.
“Komitmen menandatangani MoU dengan PPATK adalah sesuatu yang blessing bagi kami. Pak Menteri Agama dan Pak Irjen Faisal jika ingin meminta data dari kami akan kami bantu,” ujar Ivan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
“Tapi bukan berarti mentang-mentang Menteri Agama dan PPATK sudah tanda tangan nanti transaksinya jadi cash-cash-an aja. Pasti nanti akan ketahuan juga,” tegas Ivan.
Ivan juga memuji Kementerian Agama sebagai instansi percontohan dari Akuntabilitas. “Patokan dari akuntabilitas, benchmarknya mana? Kementerian Agama. Sekali lagi, kalau saya ditanya instansi mana yang harus dijadikan contoh atas akuntabilitas itu di mana? Saya jawab Kementerian Agama,” ungkap Ivan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya mengingatkan jajaran Kementerian Agama untuk komitmen dalam pencegahan gratifikasi atau adanya aliran dana yang tidak wajar. “Ini gak main-main. Hindari gratifikasi, transaksi apapun bisa dilihat oleh Pak Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada Pak Irjen,” ungkap Menag.
“Gratifikasi itu buruk, transaksi mencurigakan juga buruk. Jadi harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama,” tegas Menag.
Menag menegaskan jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan-pungutan di luar ketentuan resmi yang diatur oleh regulasi, maka pelakunya akan segera diberhentikan. “Sudah banyak korbannya. Saya harap Bapak-Ibu jangan menjadi korban selanjutnya,” katanya.
Menag Yaqut juga mengutip perkataan Presiden Joko Widodo saat ia dilantik menjadi Menteri Agama. “PR besar yang harus diselesaikan di Kementerian Agama ini adalah tata kelola di Kementerian Agama, termasuk di dalamnya adalah tata kelola keuangan,” ungkapnya.
“Jadi kalau ada berita saya menjadi Menteri Agama untuk membubarkan suatu organisasi itu hoaks. Presiden tidak pernah menugaskan saya untuk membubarkan organisasi apapun,” ujar Menag Yaqut.
Turut hadir, Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dan Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani. Hadir pula jajaran Stafsus Menag, Tenaga Ahli Menag, pejabat Eselon 2 Kemenag, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA.
Penandatanganan MoU ini sekaligus membuka Workshop Penguatan Integritas ASN Kementerian Agama dengan tema “Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia”. Workshop ini berlangsung selama empat hari, 6-9 Desember 2023. Tujuannya, menguatkan ekosistem integritas pada madrasah dan KUA di Kementerian Agama.
Kegiatan ini diikuti 200 peserta, terdiri atas 100 Kepala Madrasah, 50 Pengawas Madrasah, dan 50 Penghulu.