KPU Karawang Kembali Non-Aktifkan PPK yang Terindikasi Curang

loading…

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang, Iqmal Maulana. Foto/Nila Kusuma

KARAWANG– Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Karawang kembali menonaktifkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena terbukti melakukan kecurangan. Ada 2 anggota PPK yang dinonaktifkan dari Kecamatan Cikampek.

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang , Iqmal Maulana mengatakan 2 anggota PPK Kecamatan Cikampek dinonaktifkan karena terindikasi melakukan kecurangan. “Kami nonaktifkan dua orang PPK terhitung mulai Minggu (3/3/2024),” kata Iqmal, Senin (4/3/24).

Sebelumnya sudah ada 3 PPK dinonaktifkan, yaitu dari Kecamatan Pakisjaya dan Kecamatan Lemahabang, sehingga total ada 5 PPK dari 3 Kecamatan. Kemungkinan jumlah itu akan bertambah karena KPU masih melakukan pemantauan hasil suara di sejumlah kecamatan yang diduga melakukan kecurangan.

Menurut Iqmal, PPK di 3 Kecamatan dilaporkan masyarakat karena diduga melakukan kecurangan. Kemudian Bawaslu Karawang meminta KPU melakukan pendalaman di wilayah yang dilaporkan dan terbukti melakukan kecurangan. “Selanjutnya mereka akan menjalani sidang etik,” ujarnya.

Modus operandi kecurangan yang dilakukan dengan mengubah hasil perolehan suara di dalam C Plano. Akibatnya masyarakat protes dan memaksa KPU Karawang melakukan pencermatan di di wilayah PPK yang disengketakan.

“Kami pasti akan menindak tegas anggota PPK yang terindikasi melakukan kecurangan,” tegas Iqmal.

(wib)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *