Jakarta, CNBC Indonesia – Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sah menjadi induk startup pelat merah. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Pada pasal 3 ayat (1) menyebutkan Peruri ditugaskan menjadi penyelenggara aplikasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Prioritas. Sementara pada ayat (2) dan ayat (3) disebutkan soal kewajiban dan tugas Peruri sebagai penyelenggara.
Dengan penetapan ini artinya Peruri memimpin proyek Government technology (Govtech) baik tingkat lokal maupun nasional. Transformasi teknologi di pemerintahan adalah bagian dari strategi Visi Indonesia Digital 2045.
Sebelumnya pada CNBC Indonesia Tech Conference 2023 bulan Agustus lalu, Dirut Peruri Dwina Septiani Wijaya telah memaparakan rencana pihaknya menjadi pemimpin proyek Govtech. Usulan itu telah disetujui presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mungkin lima tahun pertama kita melakukan corporate digital transformation. Itu peran yang balik lagi harus kolaborasi lebih besar lagi,” ungkap dia dalam CNBC Indonesia Tech Conference 2023, Selasa (22/8/2023).
Peraturan yang sama juga menjelaskan soal penggunaan SPBE prioritas. Dalam Pasal 2, diungkapkan aplikasi digunakan untuk melakukan percepatan transformasi digital.
Aplikasi digunakan untuk mendukung integrasi sejumlah layanan. Yakni mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, transaksi keuangan, admnistrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, Satu Data Indonesia, dankepolisian.
Berikut isi Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikutip Jumat (22/12/2023):
Ayat (1)
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas
Ayat (2)
Dalam melaksanalan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum Peruri wajib melakukan:
a. identifrkasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;b. pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE; danc. perancangan solusi tepat guna.
Ayat (3)
Dengan memperhatikan perancangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;b. pembangunan dan/ atau pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas;c. pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas;d. pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas;e. keamanan Aplikasi SPBE Prioritas;f. distribusi dan/atau diseminasi Aplikasi SPBE Prioritas;g. pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atauh. pengelolaan Infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.
Artikel Selanjutnya
Wow, Transformasi Peruri Ga Cuma Bisa Cetak Duit Lho!