REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty diputuskan tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Dengan begitu, Haris dan Fatia lolos dari hukuman pidana. Hal tersebut diumumkan Majelis hakim dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (8/1/2024). Majelis hakim membebaskan Haris dan Fatia.
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Artahana dalam sidang itu.
Baca Juga
Komisi Pemilihan Umum Ungkap Hal Ini Soal Dana Kampanye Parpol
Jokowi Jawab Kritikan Anies Soal Gaji TNI Jarang Naik: Tergantung Fiskal
Majelis hakim meyakini, tuntutan yang dialamatkan kepada Haris-Fatia tidak terbukti di persidangan. “Karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Cokorda.
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Kemudian, Fatia dan Haris lolos dari dakwaan kedua karena tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ain disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang.
Tercatat, Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia Maulidyanti dituntut dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan. Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).
Keduanya dipandang JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” yang diunggah di kanal YouTube Haris
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini …